Komisi B Kabupaten Jember Bersama Distributor Lakukan Sidak Kios Nakal Pupuk Bersubsidi

Berita-target.com

JEMBER – Selasa (25/02/2025) pagi anggota Komisi B Khurul Fatoni yang didampingi langsung oleh Distributor Pupuk Bersubsidi dari CV Lestari beserta beberapa awak media melakukan sidak.

Sidak ini dilakukan lantaran adanya informasi dari petani tentang adanya kios yang menjual pupuknya di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan Komisi B berjanji akan membentuk tim satgas mafia pupuk dan segera terjun langsung ke lapangan menindaklanjuti terkait masalah tersebut pada saat rapat di Kantor DPRD Kabupaten Jember beberapa waktu yang lalu.

Alhasil, pada saat sidak ternyata informasi itu benar adanya. Di lokasi kios pertama yakni UD. Mitra Tani 2 dan UD. Sumber Tani yang berada di Kecamatan Kencong telah menjual pupuknya diatas HET.

UD. Mitra Tani 2 menjual pupuk Urea dan Phonska dengan harga Rp 140 ribu, lalu UD. Sumber Tani juga menjual dengan harga lebih tinggi lagi yakni Rp 170 ribu. Padahal sudah dijelaskan harga yang sudah ditentukan dalam peraturan untuk Urea Rp 112.500 ribu per sak dan Phonska Rp 115.000 ribu per sak.

Pada saat ditemukannya pelanggaran seperti kios tersebut dan sesuai dengan janji distributor, satu kali di beri surat peringatan. Akan tetapi jika melanggar untuk yang kedua kalinya, distributor akan mencabut ijin penjualan beserta operasionalnya.

Untuk menindaklanjuti dari hasil sidak tersebut, akan segera membuat laporan kepada pihak yang terkait untuk dilakukan tindakan sebagaimana mestinya agar bisa menjadi contoh kepada kios-kios lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Jember.

Memang banyak sekali di wilayah manapun kios nakal yang menjual pupuknya kepada orang lain yang murni bukan petani, ada juga kios yang menjual pupuknya kepada petani dari luar wilayah.

Tidak semua kios jujur lantaran data RDKK yang sudah dipegang kebanyakan 30 hingga 50 persennya dibilang fiktif, karena banyak sekali alasan pada saat di kroscek data tersebut ternyata petani ada yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal, juga ada petani yang ada hanya namanya tidak ada dalam RDKK, akan tetapi hanya menumpang nama saja, dan hal semacamnya yang menyebabkan petani yang sudah terdaftar di RDKK justru tidak mendapatkan pupuk yang seharusnya menjadi haknya.

Sebenarnya selama ini kios mengetahui bahwa hal tersebut salah, tetapi selama tidak ada yang melakukan tindakan tegas dari distributor dan juga pihak yang terkait, sampai kapanpun akan tetap berjalan.

Maka, untuk menertibkan peredaran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Khurul Fatoni menegaskan perlunya perbaikan dan pembaruan dalam data di RDKK sebagai basis penjualan pupuk bersubsidi yang harus tersalurkan kepada para petani yang berhak menerimanya.

Beliau juga berharap untuk kedepannya kepada kios harus tepat sasaran untuk pendistribusiannya dan juga pemanfaatannya itu berlaku dalam jangka panjang, tidak ada masalah dan timbul kecemburuan sosial dari masyarakat khususnya para petani.
(Vans/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version