Booking.com Di Gugat Atas Pembatalan Sepihak

berita-target.com

Denpasar – Booking .com di gugat atas pembatalan sepihak,Pemesanan Hotel secara online di Pullman Singapore Orchard untuk waktu menginap tanggal 31 Januari 2024 sampai 07 februari 2024 di batalkan oleh sistem dari Booking.com. PT BOOKING INDONESIA alamat Standalone Legian,kecamatan Kuta, kabupaten Badung Provinsi Bali dan BOOKING COM B.V yang alamat hukum Oosterdokskade,Belanda,

Pemesanan Hotel Pullman Singapore yang di lakukan tanggal 23/01/2024 di batalkan sistem dari Booking.com Atas kejadian ini Tri Prasetyo Ari Wibowo membuat surat gugatan untuk memulai proses hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar setelah ada pemberitahuan tanggal 25/01/2024 dari pihak Hotel Pullman Singapore Orchard bahwa pemesanan telah di batalkan oleh sistem dari Booking.Com dan tidak ada pemberitahuan oleh Booking.Com kepada saya,.Ujarnya

Persidangan yang di buka Umum pada hari Senin 23/12/2024 sehubungan tidak ada ijin dari Hakim ketua untuk mengambil Gambar akhirnya semua awak Media pun melakukan wawancara di luar persidangan serta juga pengambilan foto.

Kuasa Hukum dari penggugat yaitu Advokat,SUGIYANTO,.S.H saat di temui Media berita target di luar ruangan sidang pada hari Senin tanggal 23/12/2024, di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan Bahwa saat di persidangan mencabut Gugatan karena ada tambahan dari Kliennya, sehubungan belum adanya jawaban dari Booking com,sampai pengajuan gugatan tambahan akan di ajukan saat persidangan tanggal 06/01/2025.

Awak media TARGET dan beberapa rekan Media lain yang turut hadir setelah selesai persidangan saat mau mewawancarai kuasa hukum dari BOOKING COM di luar ruangan, hanya menjawab No Coment.

Meneruskan advokat berkata,Gugatan melalui proses hukum ini agar pengelola layanan online mempertanggung jawabkan setiap tindakannya,Mencegah kejadian serupa terulang kembali baik di alami oleh diri sendiri maupun oleh masyarakat secara umum dan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang saya alami akibat pembatalan sepihak tersebut .ungkap Advokat,SUGIYANTO,.S.H

Bersambung…………………(Aby ridwan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version