Berita-target.com

Denpasar – Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, Satuan Binmas Polresta Denpasar menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan Kamtibmas sekaligus pelaksanaan program “Minggu Kasih” bersama para guru dan kepala sekolah JB School Kuta, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di aula JB School Kuta ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., dan diikuti oleh sekitar 150 guru beserta kepala sekolah. Acara ini mengangkat tema “Perlindungan terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa”, sebagai upaya membangun sinergitas antara pihak kepolisian dan tenaga pendidik dalam menghadapi tantangan hukum di lingkungan sekolah.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah JB School menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian. Ia juga mengungkapkan keresahan para guru dalam menjalankan peran sebagai pendidik yang kerap dihadapkan pada risiko permasalahan hukum ketika memberikan tindakan disiplin kepada siswa. “Kami mohon arahan dan petunjuk dari pihak Kepolisian agar kami sebagai pendidik terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, AKP Gede Endrawan menjelaskan bahwa guru memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam memberikan tindakan disiplin yang mendidik kepada siswa. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kasus guru Aop Saipudin di Majalengka yang dibebaskan dari dakwaan hukum setelah melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Dirgahayu-Republik-Indonesia-Dibuat-dengan-Poster-My-Wall

Dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 6 Mei 2014, hakim menyatakan bahwa tindakan guru tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan bagian dari tugas pendidik dalam membentuk karakter dan kedisiplinan siswa.

business-marketing-agency-flyer-Dibuat-dengan-Poster-My-Wall-2

Selain itu, AKP Endrawan juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya: Pasal 39 Ayat 1 dan 2, yang memberikan kewenangan kepada guru,untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma dan peraturan sekolah, sepanjang dilakukan secara mendidik,Pasal 40, yang menjamin perlindungan dan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya, Pasal 41, yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dari ancaman, kekerasan, intimidasi, dan perlakuan diskriminatif dari berbagai pihak.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para guru secara aktif mengajukan pertanyaan seputar tantangan hukum dalam proses pembelajaran, khususnya saat menghadapi siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman dan kerja sama yang baik antara pihak sekolah dan Kepolisian dalam mendukung peran guru sebagai pendidik yang berintegritas serta terlindungi secara hukum. Program “Minggu Kasih” Sat Binmas Polresta Denpasar menjadi ruang aspiratif yang memperkuat komunikasi dan solusi bersama demi mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *