Berita-target.com

Probolinggo, Seorang sopir bus berinisial GS (38), warga Mayangan, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor terungkap. Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di halaman rumah orang tuanya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

“Korban saat itu pulang kerja dan menjemput anaknya. Sepeda motor diparkir tanpa kunci ganda, sementara kunci kontak masih tertinggal di dasbor,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Jumat (28/2/2025).

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB, suami korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut telah raib. “Mereka langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota,” tambahnya.

banner https://atid.me/go/COhBzPkA

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti sepeda motor,” jelasnya.

GS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah mendekam di penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan,” pungkas Kasat Reskrim.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. GusGasak Motor, Sopir Bus di Probolinggo Diciduk Polisi

Probolinggo, Seorang sopir bus berinisial GS (38), warga Mayangan, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor terungkap. Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di halaman rumah orang tuanya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

“Korban saat itu pulang kerja dan menjemput anaknya. Sepeda motor diparkir tanpa kunci ganda, sementara kunci kontak masih tertinggal di dasbor,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Jumat (28/2/2025).

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB, suami korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut telah raib. “Mereka langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti sepeda motor,” jelasnya.

GS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah mendekam di penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan,” pungkas Kasat Reskrim.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Gus

By pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *