Berita-target.com
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Jln. Taman Sari, Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Dua pelaku, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, diamankan petugas setelah diketahui berpura-pura sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperdaya korban.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/50/VII/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Dentim. Korban atas nama Domu Hamanay melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 9 Juli 2025.
Kejadian bermula ketika korban sedang mencari jaringan Wi-Fi di sebuah ruko dekat coffee shop di Jalan Tukad Badung. Tiba-tiba datang dua orang pelaku yang berpura-pura mengalami kerusakan sepeda motor dan meminjam handphone korban dengan alasan ingin menghubungi mekanik. Setelah seorang rekan pelaku datang, korban dituduh terlibat kasus narkoba dan dibawa menggunakan sepeda motornya sendiri oleh pelaku ke arah Jalan Kapten Japa. Di tengah perjalanan, korban tidak dibawa ke kantor BNN seperti dikatakan pelaku, melainkan ke lokasi yang sepi di Jalan Taman Sari, di mana korban dipukul dan tas miliknya yang berisi HP, uang tunai, dan surat-surat penting dirampas.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi rekaman CCTV, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang berada di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, kedua Pelaku berinisial IPPPM (25th) dan NPRKP (23th) mengakui perbuatannya. HP milik korban telah dijual secara online seharga Rp 200.000, sementara tas selempang korban dibuang ke sungai di kawasan Kapten Japa. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi serta sepeda motor Honda Scoopy DK 6390 VK milik pelaku. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru kejahatan yang memanfaatkan atribut atau identitas palsu aparat penegak hukum. Segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.