berita-target.com

Menceritakan supardi kepada awak media pada 14-05-2025.bahwa dimasa hidup orang tua beliau yang bernama  satta satromo/satta tamin memiliki sebidang tanah sawah yang terletak  di desa sumberjati  tepatnya di dusun sepuran,Meneruskan bahwa dimasa hidup orang tuanya tanah sawah tersebut disewakan selama sepuluh tahun lamanya kepada orang tua pengelola tanah sekarang ini

Di saat orang tua supardi sakit dia berwasiat untuk memintak kembali tanah sawah tersebut dikarenakan sudah habis masa sewanya,dierah tahun 2024 dipertanyakan terkait sebidang tanah sawah tersebut untuk dimintak kembali ternyata tanah sawah itu sudah bersertifikat,Dengan adanya hal ini terjadi maka supardi memohon fasilitas mediasi dengan pengelola tanah sawah tersebut  yaitu lewat kepala desa sumberjati ANDRIYA SUWITO,selaku pemangku wilayah.berkata supardi

Menerangkan.Desa sumberjati memberikan fasilitas mediasi pada tanggal 19 februari 2025 dengan agenda mediasi kedua belah pihak saling menunjukan berkas masing masing,Pihak supardi memiliki berkas surat petok lama.SPPT pajak bumi dan bangunan tahun 2023 masih nama SATTA TAMIN  dan kutipan buku,C ,tertanggal 29 agustus 2024 ditanda tangani oleh kepala desa sumberjati  ANDRIYA SUWITO, yang menyatakan bahwa belum ada peralihan terkait tanah tersebut,sedangkan pihak pengelola tanah menunjukan  foto copy sertifikat program perona tertanggal:22-08-2007 NO:820/BA/2007.yang disana petunjuk keterangan  dapat hibah dari orang tuanya

business-marketing-agency-flyer-Dibuat-dengan-Poster-My-Wall-8

Pada 22 april 2025 juga kades sumberjati  mengadakan mediasi kembali  yang di peruntukan kepada pengelola tanah dengan agenda musyawara yang berisikan penyelesaian secara kekeluargaan dan pada saat itu pengeloa tanah mintak waktu 2 sampai 3 hari untuk musyawara dengan keluarga besarnya tetapi ditunggu sampai satu minggu lamanya belum ada jawapan kepada kades sumberjati dan sampai saat ini,Undangan 24-05-2025 untuk pengelola tanah diundang kembali oleh pihak desa sumberjati dengan agenda memintak keputusan tetapi  tidak hadir di kantor desa sumberjati.Tegas andriya suwito

business-marketing-agency-flyer-Dibuat-dengan-Poster-My-Wall-2

Pada senin tanggal 26-05-2025 berita acara terkait mediasi sekengketa tanah sawah di dusun sepuran desa sumberjati akhirnya di buatkan oleh kepada desa sumberjati dan di serahkan kepada pihak ahli waris yang ada di desa sumber salak kecamatan ledokombo lewat lembaga bantuan hukum (LBH) ahli waris.Dengan berita acara  berisikan karena tidak ada kesepakatan kekeluargaan antara kedua belah pihak maka keputusan di serahkan kepada kedua belah pihak

Dari lima orang semuah ahli waris SATTA TAMIN/SATTA SATROMO  yang di wakili oleh saudara tertua yaitu supardi dari desa sumber salak sangat berterima kasih atas terbitnya berita  acara ini dan pasti akan melanjutkan kepengadilan untuk penentuan hukumnya terkait hak kepemilikan tanah sawah milik orang tua nya tersebut.terang supardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *