
PT MITRAMEDIA JAYA GROUP
SK.MENKUMHAM : AHU-037610.AH.01.30.Tahun 2024.
NIB : 0207240129579.
NPWP : 19.770.861.3-626.000 .
SS : 02072401295790001
Penasehat : m.mahrus ali s.pdi – moh.zaini s.pdi –
direktur utama : nurul layli s.pdi
penanggung jawab : m.sodik s.h
konsultan hukum : m.sodik s.h – drs.adi suparto s.h,m.h – NURFATHIANA.F,S.H.,MBA.,C.Med.,CMLC,.
pimpinan umum : m.mahrus ali s.pdi
wakil pimpinan umum: muhammad ridwan yahya
pemimpin redaksi : muhammad ridwan yahya
wakil pimred : jamak ari.
redaksi pelaksana : ifan fauzi
wakil redaksi pelaksana : heri setiono
editor redaksi : muhammad ilham maulana
tim ite : m.taufik
korwil jawa barat : muhammad rangga abdullah
korwil tapal kuda : purwadi
korwil bali : muhammad ridwan yahya
wakil korwil bali : titik winarsih
korwil madura : m.yunus s.pdi
kabiro badung : gheristumus
kabiro karangasem : i wayan suliastawa
kabiro singaraja :
kabiro tabanan : cery rudianto
wakil kabiro tabanan : abdul muin
kabiro denpasar barat: abdul gofur
kabiro denpasar utara: saiful amin
wakil denpasar utara : umar
kabiro gianyar : soraya irawati
kabiro negara : achmad sugiono.a.r
kabiro klungkung : rudolf kirana hutama
redaktur : feri fadli
kabiro jember : maria agustina
wakil kabiro jember :
kabiro bondowoso : imam gozali
kabiro lumajang :
kabiro probolinggo:
kabiro situbondo :
kabiro banyuwangi : wahyu nurhidayah.
kabiro malang :
kabiro gersik : kumail hasbih.
kabiro lamongan : moch zainul.
kabiro bojonegoro : moch junaidi.
kabiro tuban : muhammad mubarrok.
kabiro ponorogo : moh mizar.
kabiro blitar : moh irfan.
kabiro surabaya :
kabiro bangkalan :
kabiro sampang :
kabiro pamekasan : m zaini S,.Pdi
kabiro sumenep :
kabiro kediri :
kabiro jombang :
kabiro papua : novita sari
wartawan : febri sumantri – moh nizan – yulianto – samhadi – m saihol m – murawi – sunar –
===PERINGATAN===
kepada semuah anggota jurnalis/wartawan,https://berita-target.com . ditegaskan dilarang keras melakukan tindakan perdata/pidana tetap mematuhi kode etik jurnalis,dilarang menerima uang ,pemberitaan sesuai narasumber tanpa pemotongan, jika melangar maka akan jadi tangung jawab sendiri , bukan tangung jawab redaksi (JIKA MELANGGAR AKAN DI KELUARKAN DARI BOK REDAKSI)
MENERANGKAN : semuah anggota jurnalis/wartawan https://berita-target.com dilengkapi ID CARD & SURAT TUGAS yang masih aktif masa berlakunya,jika menemukan/menjumpai wartawan berita-target.com yang tidak dilengkapi ID CARD & SURAT TUGAS maka laporkan ke nomor telfon di bawah .atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih–
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya:
- Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers
- Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi
- Pers nasional harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
- Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
========KANTOR SEKERTARIAT========
jalan karya makmur banjar pamangkalan desa ubung kaja kecamatan denpasar utara kabupaten denpasar provinsi bali .website : https://sekertariat-berita-target.blogspot.com
CONTAK PERSEN : +62 857 7330 1143 – +62 819 0701 8136.
PT MITRAMEDIA JAYA GROUP,dusun karang kebun desa sumber lesung ledokombo kabupaten jember provinsi jawa timur indonesia.HP : 082141444828/website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com/
-
-
Independen dan Berimbang:Wartawan harus bersikap independen, tidak memihak, dan menyajikan informasi secara berimbang. Tidak ada keberpihakan pada satu pihak atau kelompok tertentu.
-
Profesional:Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan standar etika yang tinggi. Ini termasuk menjaga kerahasiaan sumber informasi dan menghormati kesepakatan dengan narasumber.
-
-
Akurat dan Terverifikasi:Informasi yang disajikan harus akurat, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Wartawan harus melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya.
-
Tidak Menghakimi:Wartawan tidak boleh mencampurkan opini pribadi dengan fakta, dan harus menghindari penilaian yang menghakimi.
-
Melindungi Privasi:Wartawan harus menghormati privasi narasumber, terutama korban kejahatan dan anak-anak. Identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh dipublikasikan.
-
Menghindari Konflik Kepentingan:Wartawan harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima suap atau imbalan untuk menyebarkan atau menahan informasi.
-
Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah:Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu atau kelompok tertentu.
-
Uji Informasi:Wartawan harus melakukan uji informasi secara cermat sebelum mempublikasikannya.
-
Berimbang:Pemberitaan harus disajikan secara berimbang, dengan memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang.
-
Menghormati Hak Jawab:Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab.
-
Meralat Kesalahan:Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan harus segera melakukan klarifikasi dan meralat informasi yang salah.
-
Transparan:Wartawan harus bersikap transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mengungkapkan sumber informasi.

kami bermitra dan mendukung : TIM AKSI RESPON DAN GERAKAN DARURAT
yang bergerak di kegiatan sosial untuk masyarakat yang membutukan bantuan: .website: https://sekertariat-target-respon.blogspot.com