Berita-target.com
Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian HP di sebuah kos-kosan seputaran Lapangan Kapten Japa, Tohpati, Denpasar Timur, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menemukan fakta baru dalam proses penyidikan. Pelaku berinisial LS (30), pria asal Lombok yang sebelumnya telah diamankan, ternyata juga pernah melakukan aksi pencurian serupa di tempat berbeda, tepatnya di sebuah bedeng di Jalan I B Mantra Gang Tegal Kerta Sari, Banjar Kesambi, Desa Kesiman, Denpasar Timur.
Kasus pencurian kedua ini terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wita dan dilaporkan oleh korban atas nama Ahmad Fathul Yani pada pukul 11.45 Wita di hari yang sama. Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa ponsel miliknya yang diletakkan di atas kasur di dalam kamar, hilang saat dirinya tertidur. Saat terbangun sekitar pukul 02.00 Wita, ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Korban sempat menanyakan kepada rekan-rekannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan ponsel tersebut, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.
Melalui pengembangan penyidikan terhadap pelaku LS, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa ia juga terlibat dalam aksi pencurian di TKP Kesambi. Pelaku mengakui telah mengambil ponsel Vivo Y100 warna biru milik korban dan berniat menjualnya tanpa dokumen kelengkapan.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa satu unit handphone sesuai dengan ciri-ciri milik korban. Dari hasil interogasi mendalam, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini menjadi bukti bahwa pihak Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap laporan kejahatan yang masuk. “Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan awal, tetapi terus mendalami setiap indikasi yang mengarah pada keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum lanjutan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lainnya.