Berita-target.com
Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari 26 tersangka tersebut, 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai. Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, meliputi 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi (setara 262,3 gram).
Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, di antaranya Ridho Pratama Syahputra (RP), Ivan Hendra Wijaya (IH), Yongky Hardiansyah (YH), Putu Agus Priyandjaya (AP), K.M. Sahrijal Jabar (SJ), dan Josua Pandapotan Sianturi (JP). Modus yang kerap digunakan adalah sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang diletakkan di lokasi tertentu.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka yang merupakan residivis dengan barang bukti, seperti I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 gram ekstasi.
I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.serta beberapa tersangka lain dengan total sabu mulai dari 1,98 hingga 24,54 gram.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Keberhasilan ini tidak hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Akbar.