Berita-target.com

Kisah pilu di tengah hempitan ketidakstabilan yang melanda perekonomian bangsa Indonesia terjadi korban penipuan secara online yang dialami warga desa tempuran kecamatan Kalisat Jember yang berinisial HW dan istrinya berinisial TA.

Awal mula kejadian TA menerima pesan melalui WhatsApp di gabungkan bisnis karena TA di sibukkan dengan anaknya yang masih kecil maka handphone di Kasikan ke suami yakni HW terus berlanjut yang di mentori oleh operator si HW langsung melakukan transaksi dengan operator yang di arahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan nominal awal sebesar Rp 500.000.(lima ratus ribu rupiah) berhasil dan menjadi Rp 650.000( enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Kemudian pasutri WA dan TA yang beralamat kan di desa Patempuran dusun Krajan2. RT 14 Rw04 kecamatan Kalisat Kabupaten Jember semakin semangat untuk melakukan transaksi yang lebih besar kemudian transaksi berlanjut pertama Rp160.000 menjadi Rp 224.000 kemudian berlanjut transaksi yang kedua Rp4.400.000 tidak kembali. kemudian pihak operator dari ANTLAR melakukan operasi jarak jauh melalui handphone untuk melakukan transaksi lagi sebesar RP 20 000.000 tetap tidak berhasil, kemudian operator pemerintah lagi untuk melakukan transfer dan dilakukan transfer Yang ke-4 kalinya sebesar RP 20 ,600.000 tetap tidak berhasil total keseluruhan yang dibayarkan oleh WA dan TA sebesar RP 45 160.000 ( empat puluh lima juta seratus enam puluh ribu rupiah)

Berkata kepada awak media di hari Senin tanggal 15 September 2025 jam 13,00 wib WA dan TA uang yang ditransfer kan kepada pihak ANTLAR pertama gadai BPKB dapat uang sebesar 10 juta kemudian menjual sapi mendapatkan uang 13 juta serta modal usaha toko 17 juta dan celengan sebesar 5 juta total keseluruhan menjadi 45 juta amblas

Dirgahayu-Republik-Indonesia-Dibuat-dengan-Poster-My-Wall

Harapan dari pihak korban WA dan TA agar KTP yang dikirim ke Aplikasi ANTLAR tidak di salah gunakan atau di gunakan ke pinjaman online dan harapan untuk polres Jember untuk segera menyelesaikan dan menindak lanjuti terkait hukum nya untuk pemdes pertempuran agar dapat disosialisasikan terhadap warga masyarakat bahayanya aplikasi-aplikasi online ( J.Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *