Berita-target.com
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (10/8/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tersangka yang diserahkan berinisial IMAS (27), warga Banjar Kebon, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, yang terjerat kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penyerahan dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VII/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tertanggal 2 Juli 2025.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 warna putih hijau, lengkap dengan STNK dan BPKB.
– 1 buah kunci kontak dengan gantungan tali sepatu warna biru.
Kegiatan penyerahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Ipda I Nengah Juniman, S.H., didampingi Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., Bripda I Made Rangga Sri Wintara, dan Bripda Sang Nyoman Tri Wisesa Maha Jaya.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani, S.H., yang dibuktikan dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Commander Wish Kapolri Presisi yaitu peningkatan kinerja penegak hukum. “Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tuntas, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan untuk tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.
Dengan selesainya tahap II ini, kasus pencurian tersebut akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.